Petitum |
PRIMAIR :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia Ibu Kandung dari Pemohon yang bernama Nursiah Binti ABD Manaf, meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2017;
Menetapkan telah meninggal dunia telebih dahulu ayah, Ibu Kandungnya dan Juga Suaminya dari Almarhum ayah kandungnya yang bernama Alm. ABD Manaf pada tanggal 02 Maret 1965, dan Ibu kandungnya yang beranama Almh Siti Lubuk pada tanggal 02 Maret 1975 dan Suaminya M. Jalal pada tanggal 10 September 2000;
Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Nursiah Binti ABD Manaf sebagai berikut:
Siti Fatimah binti M. Jalal, NIK 1116036008700002, Tempat/Tanggal Lahir Lubuk Sidup/ 20 Agustus 1970, Umur 55 Tahun (Anak Kandung/Pemohon)
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
|