Petitum |
PRIMER
Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 telah meninggal dunia Almh. IDAWATI BINTI IDRIS S.THAIB dikarenakan sakit, beralamat terakhir di Dusun Ar-Rahman, Desa Kota Lintang, Kec. Kota KualaSimpang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1116-KM-05072024-0001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang. Menetapkan Ahli Waris dari IDAWATI BINTI IDRIS S.THAIB adalah :
IZWARDI BIN IDRIS S.THAIB, NIK: 1116050305580002, Tempat/tanggal lahir: Kota Lintang, 03 Mei 1958, Jenis kelamin: Laki-Laki, Agama: Islam, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Dusun Ar-Rahman, Desa Kota Lintang, Kec. Kota KualaSimpang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
IZUDDIN BIN IDRIS S.THAIB, NIK: 1116050707680005, Tempat/tanggal lahir: KualaSimpang, 07 Juli 1968, Jenis kelamin: Laki-Laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Pedagang, Alamat: Dusun Dusun Ar-Rahman, Desa Kota Lintang, Kec. Kota KualaSimpang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
IRWANSYAH IDRIS BIN IDRIS S.THAIB, Nik: 1116050411700002, Tempat, Tanggal lahir: KualaSimpang, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Agama: Islam, pekerjaan: Wiraswasta, Alamat : Dusun Ar-Rahman, Desa Kota Lintang, Kec. Kota KualaSimpang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
IDA KHAIRANI BINTI IDRIS S.THAIB, NIK: 1116056708760002, Tempat/tanggal lahir: KualaSimpang, 27 Agustus 1976, Jenis kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat: Dusun Ar-Rahman, Desa Kota Lintang, Kec. Kota KualaSimpang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
|